Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bharada E Bantah 'Nyanyian Kode' Deolipa Soal Intervensi Pencabutan Kuasa

Ronny menjelaskan pencabutan kuasa itu dilakukan karena orangtua dan Bharada E tidak nyaman dengan kedua eks pengacaranya tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Bharada E Bantah 'Nyanyian Kode' Deolipa Soal Intervensi Pencabutan Kuasa
Kolase Tribunnews
Bharada E, Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy 

Olif menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.

Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan. Termasuk tanda tangan, jam dan tanggal pembuatan..

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E. Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya. Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak. Semua harus begitu," lanjut Deolipa.

Menurut Olif, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

Pertama, surat pernyataan belasungkawa dari Bharada E untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian yang kedua ialah surat kuasa yang disepakati antara Bharada E dengan dua kuasa hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Surat pertama permohonan bela sungkawa. Itu sebelum tanda tangan diawali dengan pencantuman tanggal dan jam, bahkan menit. Itu surat pertama ya.”

“Lalu surat kedua, surat kuasa dia ke saya dan Burhan. Surat itu dibarengi dengan keterangan 6 agustus 2022 jam 22.45 WIB dan menitnya. Begitu karakter surat dari Bharada E," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas