Polri Setop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Sejak Awal Kami Sudah Ragu
Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPS) sejak awal sudah meragukan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal sudah meragukan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.
Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sempat mempertanyakan apakah Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan atau sengaja ada yang mengajukan.
Hal itu diungkapkan Hasto menyikapi penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J yang kini dihentikan Polri.
"Jadi sejak awal saya sudah meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
"Yang mengajukan bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," lanjut dia.
Baca juga: LPSK Mengaku Sulit Berkomunikasi dengan Keluarga Brigadir J: Ini Penyebabnya
LPSK, lanjut Hasto, hanya menjalankan fungsi melindungi permohonan dari korban.
Pihaknya sudah berupaya meminta keterangan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi terkait kondisi psikologisnya dan menggali penyebab traumanya.
Namun, Hasto menerangkan bahwa Putri Candrawathi selalu menolak permintaan tim LPSK karena berbagai alasan.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Dihentikan Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Dapat Perlindungan LPSK
Hasto mengatakan tidak mengetahui apa sebetulnya motif Putri Candrawathi mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK.
"Karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," urainya.
Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E
Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut tida.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," katanya.
Upaya menghalangi penyidikan
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Brigadir J pun juga dilaporkan seorang anggota polisi bernama Briptu Martin Gabe.
Anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut melaporkan Brigadir J atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard atau Bharada E.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam laporannya, kata Andi, pelapor melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco pasal 53 KUHP.
Setelah diselidiki, Kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Baca juga: LPSK Pastikan Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E telah Memenuhi Syarat
Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," kata Andi.
Menurut Brigjen Andi, kedua laporan baik yang dilayangkan Putri Candrawathi maupun Briptu Martin Gabe dengan terlapor Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski statusnya sempat masuk tahap penyidikan.
"Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi.
Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.
"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapakan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 16 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.
Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.