Polri Setop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo, LPSK: Sejak Awal Kami Sudah Ragu
Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPS) sejak awal sudah meragukan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal sudah meragukan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.
Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sempat mempertanyakan apakah Putri Candrawathi membutuhkan perlindungan atau sengaja ada yang mengajukan.
Hal itu diungkapkan Hasto menyikapi penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J yang kini dihentikan Polri.
"Jadi sejak awal saya sudah meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu," kata Hasto saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
"Yang mengajukan bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," lanjut dia.
Baca juga: LPSK Mengaku Sulit Berkomunikasi dengan Keluarga Brigadir J: Ini Penyebabnya
LPSK, lanjut Hasto, hanya menjalankan fungsi melindungi permohonan dari korban.
Pihaknya sudah berupaya meminta keterangan apa yang dialami oleh Putri Candrawathi terkait kondisi psikologisnya dan menggali penyebab traumanya.
Namun, Hasto menerangkan bahwa Putri Candrawathi selalu menolak permintaan tim LPSK karena berbagai alasan.
"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Dihentikan Polisi, Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Dapat Perlindungan LPSK
Hasto mengatakan tidak mengetahui apa sebetulnya motif Putri Candrawathi mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK.
"Karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," urainya.
Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.
"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," kata Hasto.
Baca juga: LPSK Beberkan Syarat Seseorang Mendapatkan Perlindungan Darurat Layaknya Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.