Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

275 NIK Penyelenggara Pemilu Tercatut Dalam Sipol, Bawaslu Segera Minta KPU Tindak Lanjuti

Bawaslu berharap KPU segera mencoret 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan anggota partai politik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in 275 NIK Penyelenggara Pemilu Tercatut Dalam Sipol, Bawaslu Segera Minta KPU Tindak Lanjuti
bawaslu.go.id
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti 275 nama penyelenggara pemilihan umum yang tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti nama 275 penyelenggara pemilihan umum yang tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bawaslu berharap KPU segera mencoret 275 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik. 

Baca juga: Partai Politik Bisa Ajukan Sengketa Jika Keberatan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPU

“Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam keterangannya, Bagja mengatakan Bawaslu mendapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol. 

Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap. 

Hal ini serupa dengan laporan yang diterima oleh KPU RI di mana pihaknya juga mendapat informasi adanya 98 nama anggota KPU yang di catut parpol.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini baik Bawaslu pun KPU belum mau membeberkan parpol mana saja yang melakukan pencatutan tersebut.

Baca juga: Terkendala Waktu Sempit, Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Belum Maksimal

Alih-alih, Bawaslu memfokuskan memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengecek NIK-nya masing-masing guna memastikan namanya dicatutu parpol atau tidak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas