275 NIK Penyelenggara Pemilu Tercatut Dalam Sipol, Bawaslu Segera Minta KPU Tindak Lanjuti
Bawaslu berharap KPU segera mencoret 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan anggota partai politik
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti nama 275 penyelenggara pemilihan umum yang tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Bawaslu berharap KPU segera mencoret 275 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus partai politik.
Baca juga: Partai Politik Bisa Ajukan Sengketa Jika Keberatan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPU
“Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Dalam keterangannya, Bagja mengatakan Bawaslu mendapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Hal ini serupa dengan laporan yang diterima oleh KPU RI di mana pihaknya juga mendapat informasi adanya 98 nama anggota KPU yang di catut parpol.
Namun, hingga saat ini baik Bawaslu pun KPU belum mau membeberkan parpol mana saja yang melakukan pencatutan tersebut.
Baca juga: Terkendala Waktu Sempit, Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Belum Maksimal
Alih-alih, Bawaslu memfokuskan memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengecek NIK-nya masing-masing guna memastikan namanya dicatutu parpol atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.