Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Berita Rekomendasi

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ini Mabuk Tanpa Minum

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.


Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sindir Ferdy Sambo: Harkat dan Martabat Putri Atau Si Cantik yang Dilukai?

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas