Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya

LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E, kini LPSK akan memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E, Senin (15/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). LPSK resmi mengabulkan permohonan justice collaborator Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (8/8/2022).

Kini, permohonan Bharada E telah dikabulkan karena dianggap memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Hal itu, disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Hari ini kami tadi memutuskan di dalam rapat paripurna LPSPK, salah satunya adalah permohonan dari penasehat atau Bharada E sendiri, permintaanya untuk menjadi pelindung LPSK sebagai justice collaborator."

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak dua hari lalu kita cabut," kata Hasto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022)/

Baca juga: Pengacara Ajukan Pendampingan Ahli Psikolog untuk Bharada E di Bareskrim

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat menjadi justice collaborator, menurut Hasto, salah satunya yakni bukan pelaku utama.

Selain bukan pelaku utama, Bharada E juga sudah menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus sebenarnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."

"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," jelas Hasto.

Sebagai informasi, justice collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asalkan mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.

Setelah menjadi justice collaborator, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

Bharada E.
Bharada E. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas