Hingga Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU
Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ditutup, dari 43 partai pemegang akun Sipol ada 3 partai yang belum mendaftar hingga pukul 23.59 WIB.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) pada pukul 23.59 WIB.
Dari 43 partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI, terdapat 3 partai yang belum mendaftar hingga pukul 23.59 WIB.
Tiga partai politik yang dimaksud adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
"Ada 3 Parpol yaitu Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa tidak melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU RI August Melasz dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).
Sementara, dari 40 partai politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU, tercatat hanya ada 24 dokumennya dinyatakan lengkap.
"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik.
Adapun 24 partai politik yang dinyatakan dokumennya lengkap, di antaranya:
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerindra
13. PKB
14. PSI
15. PAN
16. Golkar
17. PPP
18. Partai Rakyat Adil Makmur
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republikku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.