Imbas Adanya Pencabutan Kuasa, Deolipa Gugat Bharada E, Kapolri, Kabareskrim dan Ronny Talapessy
Deolipa Yumara akan mengajukan gugatan perdata pada Bharada E, pengacara baru Bharada E, Kapolri, serta Kabareskrim pada hari ini, Senin (15/8/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan secara perdata kepada mantan kliennya itu.
Tak cukup hanya Bharada E, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, serta pengacara baru dari Bharada E, Ronny Tapapessy.
Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, rencananya akan dilakukan pada Senin (15/8/2022) siang, tepatnya pukul 12.00 WIB.
Deolipa menyebut, gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum oleh para tergugat.
Yakni Bharada E, pengacara baru Bharada E, Kapolri, serta Kabareskrim.
"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri - Kabareskrim Mabes polri," kata Deolipa dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Baca juga: LPSK Akan Umumkan Keputusan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E Siang Ini
Lebih lanjut Deolipa menuturan, gugatan ini dilakukannya atas imbas dari dicabutnya kuasa pendampingan hukum dirnya bagi Bharada E.
Deolipa merasa, pencabutan kuasa tersebut membuat dirinya tidak bisa menjadi pengacara dan membela Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.
Untuk itu Deolipa pun mengajukan uji materil dan formil terhadap surat kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E.
Baca juga: Ronny Talapessy Pastikan Surat Pencabutan Kuasa oleh Bharada E Tak Cacat Formil
Tiga Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Menurut Ronny Talapessy
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap tiga alasan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E, memastikan tidak ada intervensi dalam pencabutan kuasa tersebut.
Menurut Ronny Talapessy, pencabutan kuasa dilakukan karena orangtua dan Bharada E tidak nyaman dengan dua pengacara sebelumnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Bantah Nyanyian Kode Deolipa Soal Intervensi Pencabutan Kuasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.