Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Saat Ini Kami Berikan Perlindungan Penuh

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan dikabulkannya justice collaborator maka kini yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Saat Ini Kami Berikan Perlindungan Penuh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi telah mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan dikabulkannya justice collaborator maka kini yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Masih Bisa Tertawa di Rutan Bareskrim Tapi Sangat Beban

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Hasto mengatakan pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar hari ini.


"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto.

Hasto menyebutkan pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas