Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawati Dilecehkan Rekan Kerja di Grup WA Kantor, Komnas Perempuan: Bisa Dijerat Pakai UU TPKS

Komnas Perempuan mengecam kasus dugaan pelecehan nonfisik yang dialami seorang karyawati sebuah perusahaan swasta oleh rekan sekerjanya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Karyawati Dilecehkan Rekan Kerja di Grup WA Kantor, Komnas Perempuan: Bisa Dijerat Pakai UU TPKS
wikimedia/Eva Tobing
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengecam kasus dugaan pelecehan nonfisik yang dialami seorang karyawati sebuah perusahaan swasta oleh rekan sekerjanya./Foto dok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengecam kasus dugaan pelecehan nonfisik yang dialami seorang karyawati sebuah perusahaan swasta oleh rekan sekerjanya.

Karyawati tersebut mendapatkan tindakan pelecehan pada grup WhatsApp (WA) kantornya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pelecehan ini dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kasus ini sungguh kita sesalkan bersama karena menunjukkan cara pikir dan sikap yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual," ucap Andy kepada Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

"Sesuai dengan UU TPKS, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pelecehan nonfisik yang dapat diproses secara hukum, berdasarkan aduan korban. Namun, karena dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, kasus ini juga dapat diproses dengan pasal tentang kekerasan seksual berbasis elektronik," tambah Andy.

Komnas Perempuan, kata Andy, mengapresiasi sikap suami korban dan pihak lain yang tidak membiarkan tindakan pelecehan seksual tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dia  berharap suami korban akan terus mendukung upaya korban untuk pemulihan, termasuk jika hendak menggunakan jalur hukum.

"Kami juga mendorong agar pihak perusahaan mengambil langkah untuk mendukung pemulihan korban, memutus impunitas pelaku dan memastikan tindakan serupa tidak berulang di masa depan," kata Andy.

Sebelumnya, jagat media sosial kembali dihebohkan soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang karyawati Kawan Lama Group di lingkungan tempat bekerjanya.

Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah seorang pemilik akun twitter @jerangkah yang merupakan suami korban, menceritakan soal peristiwa tersebut.

Ia menerangkan bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi dalam percakapan di group chat WA  teman-teman korban.


"Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," tulis @jerangkah, dikutip Minggu (14/8/2022).

Dia mengatakan kejadian bermula saat seorang fotografer mengambil foto di bagian punggung tanpa izin dan dalam kondisi sebelum proses pengambilan gambar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas