KPK Temukan Bukti Barang Elektronik di Jaksel Terkait Kasus Bupati Pemalang
Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kab Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, KPK geledah 2 lokasi di Jaksel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda wilayah Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (13/8/2022).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dkk.
"Lokasi penggeledahan tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Hanya saja, Ali tidak memerinci lebih jauh rumah dan kantor yang digeledah tim penyidik KPK.
Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan akan dianalisis disertai penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang.
Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.
Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD;
Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp 60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.
KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.
Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.
Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.
"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bungkam
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.
Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.
"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.