LPSK: Didapatkan Kumpulan Tanda dan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa pada Putri Candrawathi
LPSK menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Pemohon (Putri Candrawathi) telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Pemberitaan Media Disebut Jadi Ancaman untuk Putri Candrawathi Hingga Minta Perlindungan ke LPSK
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Oleh karenanya saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, kata Susi, pihaknya tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
Hal ini juga menjadi salah satu aspek permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi tidak dikabulkan oleh LPSK.
Sebab hingga hari ini sejak permohonan itu diajukan yakni pada 14 Juli 2022 kemarin, LPSK tidak bisa menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tukasnya.
Alasan Permohonan Ditolak
LPSK membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.