Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miliki Peran Kecil dalam Kasus Brigadir J, Bharada E Penuhi Syarat sebagai Justice Collaborator

LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator. Hal ini karena Bharada E disebut memiliki peran kecil dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Miliki Peran Kecil dalam Kasus Brigadir J, Bharada E Penuhi Syarat sebagai Justice Collaborator
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator. Hal ini karena Bharada E disebut memiliki peran kecil dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasto mengungkapkan penetapan ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Selain itu, katanya, penetapan JC kepada Bharada E menurut fakta di mana yang bersangkutan bukan pelaku utama.

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," tuturnya.

Hasto juga mengatakan Bharada E juga bersedia untuk mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dibanding dirinya.

Selanjutnya, Hasto menegaskan Bharada E memiliki peran kecil atau minor dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Di Magelang, Brigadir J Senang-senang, Istri Ferdy Sambo Chat Adik Yosua Undang ke Acara Anniversary

Kendati begitu, dirinya menjelaskan pihaknya juga masih mendalami apakah Bharada E merupakan master mind.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Bharada E telah diberikan perlindungan darurat oleh LPSK pada Jumat (12/8/2022).

Dikutip dari Tribunnews, perlindungan darurat ini diputuskan setelah dilakukannya rapat oleh seluruh pimpinan LPSK.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto.

Bharada E
Bharada E (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

Pada saat itu, pemberian perlindungan darurat ini diberikan sembari menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Baca juga: Pengacara: Kami Harap Bharada E Bisa Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasto mengatakan pemberian perlindungan darurat terhadap Bharada E terkait keinginan yang bersangkutan untuk mengungkap seluruh kejahatan soal tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini. (Warta Kota)

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pihaknya menolak memberikan permohonan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas