Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022 dari PT KAI.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru naik kereta api bagi para penumpang.
Aturan baru tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 15 Agustus 2022.
Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dikutip dari kai.id, Senin (15/8/2022).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus.
Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Antar Kota Bulan Agustus 2022
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
Baca juga: Harga Tiket 26 Kereta Api Dari Jakarta Ke Sejumlah Daerah Rp 17 Ribu, Berikut Jadwal dan Syaratnya
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam