Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Ferdy Sambo Cs Ditahan, Begini Suasana Siang Ini di Mako Brimob

Lokasi penahanan Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J tampak dijaga ketat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tempat Ferdy Sambo Cs Ditahan, Begini Suasana Siang Ini di Mako Brimob
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Suasana di Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tampak sepi pada Senin (15/8/2022) siang. Tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tampak sepi pada Senin (15/8/2022) siang.

Pantauan Tribunnews.com di Mako Brimob, meski sepi tetap ada dua kendaraan taktis terparkir di depan pintu masuk.

Tak hanya itu, beberapa motor berjenis trail juga disiagakan persis di depan pintu masuk Mako Brimob.

Selain itu, sejumlah petugas berbaju loreng serta bersenjata lengkap masih bersiaga di Mako Brimob.

Sebagai informasi, Mako Brimob merupakan tempat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditahan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, beberapa anggota Polri yang juga turut ditahan di Mako Brimob dalam kasus ini, yakni eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Kemudian, Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provost, Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatri, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri dan AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.


Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Tangan Tim Khusus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Baca juga: Timsus ke Magelang, Ada Anniversary hingga Pengancaman di Rumah Ferdy Sambo yang Harganya Miliaran

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas