Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma atas nama Surya Darmadi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tersangka kasjkorupsi yang menjerat Bos PT Duta Palma Nusantara tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Surya Darmadi memenuhi panggilan kasus korupsi Rp 78T di Kejaksaan Agung, Senin (15/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma atas nama Surya Darmadi.

Usai dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Surya langsung dijemput Kejagung untuk diperiksa.

Setibanya di Gedung Kejagung, Surya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi itu dan menahannya selama 20 hari.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.

Berita Rekomendasi

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.

menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi sendiri tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.58 WIB.

Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Sementara itu kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan agung.

Tak hanya itu, Juniver memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum di Kejaksaan Agung maupun di penegak hukum lain.

"Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.

Juniver memastikan Surya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan. Ia juga meluruskan jika kliennya tak kabur saat dipanggil untuk datang ke Indonesia.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Dia memang ada permasalahan kesehatan sehingga harus berobat di luar dan hari ini ia terbang langsung dari Taiwan," jelas Juniver.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas