Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tuntut Bayar Fee Rp 15 Miliar, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tuntut Bayar Fee Rp 15 Miliar, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Deolipa Yumara tuntut eks kliennya Bharada E dan Kabareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menggugat mantan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).

Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E batal demi hukum.

"Pertama menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel.

Selain itu, Deolipa menyebut adanya itikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada E dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.

"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada E) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum," ujarnya.

Baca juga: Deolipa dan Boerhanudin Resmi Layangkan Gugatan ke Bharada E hingga Kabareskrim Polri, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP 15 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai mantan pengacara Bharada E.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 Miliar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanudin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Polri Benarkan Pencabutan Kuasa

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya agar mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas