Update Kasus Brigadir J, Ini yang Dilakukan Komnas HAM, LPSK, dan Tim Khusus Polri Hari Ini
Timsus Polri, Komnas HAM, dan LPSK terus bergerak menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut agenda ketiganya hari ini.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini masih berjalan.
Tim Khusus Kapolri, Komnas HAM, dan LPSK menjalankan tugasnya masing-masing terkait kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ketiga pihak tersebut memiliki agenda masing-masing yang bakal dilakukan hari ini, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Komnas HAM hari ini akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Misteri Kejadian di Magelang, Kabareskrim: Yang Tahu Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah proses yang telah dilakukan Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB," kata keterangan resmi Tim Komnas HAM RI, Minggu (14/8/2022).
Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, diharapkan Komnas HAM bisa membuat peristiwa semakin terang.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini dijadwalkan akan mengumumkan tindak lanjut permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.
"Besok (hari ini) kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Timsus Bertolak ke Magelang untuk Telusuri Kejadian Utuh Sebelum Penembakan Brigadir J di Duren Tiga
Meski belum diumumkan, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.