Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak

Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup. Saat itu posisi Brigadir J berlutut ketakutan. Irjen Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak
kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E - Brigadir J ditembak Bharada E dalam kondisi masih hidup. Saat itu posisi Brigadir J berlutut ketakutan. Irjen Ferdy Sambo juga disebut ikut menembak. 

Deolipa mengungkap, perintah menembak Brigadir J sempat membuat Bharada E kebigungan.

Ferdy Sambo bahkan disebut berkali-kali menyerukan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.

Mengenai motif, Deolipa menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J tak hanya didasari masalah asmara.

Melainkan ada kebersamaan elite-elite gelap polisi.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berpendapat bahwa motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena dendam.

“Dugaan kenapa dia, Brigadir Yosua dibunuh motifnya adalah dendam untuk Irjen Ferdy Sambo,” katanya, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin juga menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo memiliki wanita simpanan yang kemudian diketahui oleh Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

Diduga Putri Candrawathi mengetahui informasi tersebut dari Brigadir J.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Salis, KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas