Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mimika Tak Terima Dijadikan Tersangka oleh KPK, Langsung Gugat Praperadilan

Ali memastikan penyidikan terhadap Eltinus terjadi karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Mimika Tak Terima Dijadikan Tersangka oleh KPK, Langsung Gugat Praperadilan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Selasa (16/8/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan bupati Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

KPK, lanjut Ali, telah siap menjawab gugatan Eltinus Omaleng.

Dijelaskan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK menghargai upaya Eltinus.

"Namun perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tsb telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," katanya.

Ali memastikan penyidikan terhadap Eltinus terjadi karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Berita Rekomendasi

"Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ujarnya.

Baca juga: KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Nasdem

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Namun, belum diketahui di kasus apa Eltinus dijerat sebagai tersangka.

Pasalnya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka.

Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Akan tetapi, jika ditelusuri yang berkaitan dengan Mimika, KPK saat ini tengah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: Belum Selesai Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas 3 Dugaan Suap

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas