Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK, Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa
Kondisi Bharada E saat ini sudah bisa bercanda dan tertawa setelah mendapat perlindungan penuh dari LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Adi Suhendi
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.
Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.
Baca juga: Deolipa dan Boerhanudin Resmi Layangkan Gugatan ke Bharada E hingga Kabareskrim Polri, Ini Alasannya
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Pengacara: Kami Harap Bharada E Bisa Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.
Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.
"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.
"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.
63 polisi diperiksa
Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ujarnya. (Tribunnews.com/ Rizki/ Igman)