Ferdy Sambo Dilaporkan Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks, KPK Tindak Lanjuti
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas tiga dugaan suap terkait kasus tewasnya Brigdir J, KPK akan tindak lanjuti.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
![Ferdy Sambo Dilaporkan Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks, KPK Tindak Lanjuti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferdy-sambo-908690759.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas tiga dugaan suap terkait kasus tewasnya Brigdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Laporan tersebut datang dari sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Tampak melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK pada Senin (15/8/2022).
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak Robert Keytimu, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Robert mengatakan, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat dan menyebut titipan dari "bapak".
Baca juga: Teka-teki Jenderal Bintang 3 yang Disebut Mahfud MD akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka
Yakni pada mantan sopir istri Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang sebesar Rp2 miliar.
Kemudian yang ketiga soal dugaan suap pada petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo.
Di mana dikatakan Robert, dari pengakuan sekuriti itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."
"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.
Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.