Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandun, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang vonis ini, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang kurang pasti atau tidak lengkap.
Padahal, menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, terdakwa (Bahar bin Smith) mengerti kabar yang disampaikan akan mudah menimbulkan keonaran masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap."
"Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas, Selasa siang.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
Hakim Ketua pun menjatuhkan hukuman selama 6 bulan 15 hari penjara terhadap Bahar bin Smith.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari," imbuhnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata Hakim Ketua, bahwa habib pernah dihukum.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya mendengarkan langsung pembacaan vonis tersebut.
"Kami sudah kemarin diberi kesempatan pleidoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa, 16 Agustus 2022," kata Ichwan, dikutip Tribunews.com dari TribunJabar.id.
Selain itu, Ichwan menyebut, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ucapnya.
JPU Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun pada Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar pun dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kronologi
Pada Desember 2021 lalu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar.
Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta terkait Maulid Nabi Muhammad.
Namun, pada pertengahan ceramah, ada isi ceramah yang melenceng.
Kemudian, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.
Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.
Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.
Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata jaksa, tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil
JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, menurut jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," ungkap jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," lanjutnya.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.
Selanjutnya, Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Nazmi Abdurrahman)
Simak berita lainnya terkait Kasus Bahar Bin Smith
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.