Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menjaga Marwah Advokat, Peradi Konsisten Dukung Single Bar

Peradi tegaskan wadah tunggal advokat adalah amanat UU untuk menjaga kualitas profesi dan marwah advokat di Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menjaga Marwah Advokat, Peradi Konsisten Dukung Single Bar
HO/IST
KUALITAS ADVOKAT - Wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) merupakan keniscayaan untuk menjaga kualitas dan marwah advokat. 

Ringkasan Berita:
  • Wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) merupakan keniscayaan untuk menjaga kualitas dan marwah advokat.
  • Sesuai UU Advokat, negara memberikan 8 kewenangan kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA serta mengangkat dan mengajukan sumpah calon advokat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) merupakan keniscayaan untuk menjaga kualitas dan marwah advokat.

"Amanat dari Undang-Undang Advokat adalah wadah tunggal yang senantiasa meningkatkan kualitas profesi advokat dan menjaga marwah avokat sehingga kita tidak akan bisa lari dari sini," ujar Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan dikutip Sabtu (9/5/2026).

 

Karena itu, Firmanto dalam Pembukaan Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University pada Jumat (7/5/2026) malam, mengajak 201 peserta untuk tetap memperjuangkan single bar.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu single bar, itu harus kita lakukan," tuturnya. 

Ia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 148 OA di luar Peradi. Sesuai UU Advokat, negara memberikan 8 kewenangan kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA serta mengangkat dan mengajukan sumpah calon advokat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itulah disobedience mereka (OA di luar Peradi) pascakeluarnya surat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015," katanya. 

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, tak heran jika OA di luar Peradi hanya mengajukan 1 sampai 3 orang calon advokat ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk diambil sumpahnya menjadi advokat.

"Ini ceritanya bagaimana ini? Ini kapan PKPA-nya? Banyak dan dia juga cuma satu orang. Tapi itulah disobedience konstitusi karena SKMA 73," tuturnya.

Baca juga: Wamenkum dan Ketua KPK Dorong Advokat Modern Berintegritas di PERADI Profesional

Ia menegaskan, Peradi yang dipimpim Prof Otto Hasibuan merupakan OA satu-satunya wadah tunggal yang didirikan sebagaimana perintah UU Advokat.

"Dibentuk pada 21 Desember 2004, itu sudah berdiri organisasi advokat bernama Peradi," katanya.

Ia menyambut baik para calon advokat tetap memilih PKPA Peradi sebagaimana amanat UU Advokat di tengah banyaknya "godaan" PKPA OA lain.

"Tidak mudah mengikuti pendidikan berhari-hari, padahal di luar sana itu yang gampangan, ada. Mungkin enggak tahu sertifikatnya juga print di mana ya. Tahu-tahu sudah diajukan penggangkatan, sumpah," katanya.

"Syukurlah bahwa teman-teman tetap bersedia dan mau mengikuti PKPK dari organisasi advokat satu-satunya yang lahir dari Undang-Undang Advokat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno mewakili Ketum Prof Otto Hasibuan mengungkapkan, hanya Peradi yang menjadi anggota OA internasional.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas