Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Sita SPBU Milik Nindya Karya dan Tuah Sejati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa KPK Sita SPBU Milik Nindya Karya dan Tuah Sejati
Ist
KPK menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar.

Sebelumnya, jaksa KPK telah menuntut para terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar, kemudian terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Pada saat persidangan, jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara.

Baca juga: Korupsi Dermaga Sabang, KPK Tuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati Bayar Denda Rp 900 Juta

Antara lain, satu bidang tanah seluas 263 meter persegi di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh; peralatan/sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya; enam unit sumur monitor.

Kemudian, peralatan/sarana prasarana SPBN berupa dua unit kolom penyangga; satu unit sumur monitor; dan satu unit mobil truck merk HINO.

Berita Rekomendasi

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar, dan sudah diajukan ke majelis hakim untuk dilakukan penyitaan," kata Ali.

Ali menerangkan, tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh majelis hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8/2022), jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya.

KPK mengapresiasi terobosan hukum tim jaksa KPK maupun majelis hakim dalam perkara ini.

Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, tapi juga melalui perampasan pemulihan aset sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," kata Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati masing-masing dituntut bayar denda senilai Rp900.

Jaksa meyakini kedua perusahaan tersebut bersalah dalam korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas