Kasus Irjen Ferdy Sambo Diharapkan Jadi Momentum Bebenah Polri
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyebut Kasus pembunuhan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Brigadir J jadi momentum Polri untuk berbenah.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Brigadir J jadi perhatian rakyat Indonesia selama sebulan terakhir.
Kini tabir kasus tersebut sudah mulai terbuka, di mana ternyata kasus ini diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Keterlibatan puluhan aparat kepolisian termasuk perwira tinggi polri dalam rekayasa buatan Irjen Ferdy Sambo, sudah seharusnya jadi momentum menata kembali lembaga kepolisian.
“Kasus pembunuhan polisi oleh polisi yang ternyata tersangkanya adalah seorang Jenderal polisi dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri jadi momentum penataan kelembagaan kepolisian,” terang Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rasminto saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Menurutnya kasus ini jadi alasan kuat penataan kelembagaan Polri, terlebih 31 anggota Polri diperiksa dan 11 orang ditahan diantaranya berpangkat perwira tinggi serta 25 Pati dan Pamen Polri ikut dicopot jabatannya.
Baca juga: Tim Khusus Mabes Polri yang Datangi Rumah Ferdy Sambo di Magelang Sudah Kembali ke Jakarta.
Ia pun heran mengapa perwira tinggi polri yang sudah mengabdi puluhan tahun tak bisa mengontrol amarah hingga mengotaki rencana pembunuhan.
“Kenapa bisa kontrol hawa nafsu dan amarah sehingga terjerembab dalam tragedi pembunuhan tersebut, pasti ini ada yang salah dalam sistemnya,” kata Rasminto.
Atas kejadian ini Rasminto memandang perlunya institusi Polri berada dalam naungan kementerian untuk kontrol dalam antisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi tak terulang.
Soal kementerian mana yang tepat, hal tersebut bisa dengan membentuk kementerian baru di luar Kemendagri.
“Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait,” jelas Rasminto.
Berita lainnya seputar kasus Polri Irjen Ferdy Sambo.