Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ditemukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, ini kata Komnas HAM

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in Komnas HAM: Semakin Kuat Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Dua komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Kedatangan dua komisioner Komnas HAM datang untuk mencocokkan data-data yang sudah dikumpulkan dengan kondisi di TKP. Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menjelaskan adanya penemuan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Penemuan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice ini didapat dari hasil pemeriksaan pada foto-foto, percakapan, olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Bharada E.

"Tentu saja kami berpijak pada data yang sudah didapat Komnas HAM sebelumnya, baik itu foto, percakapan yang terdapat dari bingkai cyber."

"Temuan yang kuat adalah indikasi atau dugaan terjadinya obstruction of justice itu semakin terang benderang."

"Semakin lama semakin kuat dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia terkait obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).

Kendati demikian, Komnas HAM belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait pelanggaran apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua

Sebagaimana diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Komnas HAM akan menyusun laporan atas temuan yang didapatnya dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan ini.

"Rencana ke depan, setelah kami melakukan peninjauan terhadap TKP dan pemeriksaan terhadap Bharada E, beberapa hari kedepan kami akan menyusun laporan-laporan."

"Kemudian mengidentifikasi setiap data, keterangan dan informasi disinkronkan antara satu keterangan yang didapat dari satu orang dengan yang lain supaya kemudian kelihatan mana bolong-bolong."

"(Termasuk) menyusun kerangka hukum seperti apa, (sembari) kita menunggu hasil otopsi kedua."

"Secara resmi kita akan menunggu apapun hasil dari tim otopsi kedua," jelas Anam.

Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa.
Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Tim khusus kapolri masih punya pekerjaan rumah mengungkap motif dibalik Ferdy Sambo perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, berikutnya giliran istri Ferdy Sambo bakal diperiksa. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Komnas HAM Mulai Cari Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Tewasnya Brigadir J

Kondisi Putri dan Bharada E

Putri Candrawathi saat ini sedang ditangani oleh Komnas Perempuan dan juga tim komisioner Komnas HAM.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas