Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan: Terkesan Salahkan Korban

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan keputusan LPSK terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan: Terkesan Salahkan Korban
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akhirnya menolak memberi perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyayangkan keputusan LPSK terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu.

Menurut Siti, LPSK menolak perlindungan kepada Putri karena dinilai tidak kooperatif dan tidak sungguh membutuhkan perlindungan karena dianggap tidak ada ancaman.

Baca juga: Komnas Perempuan: Dugaan Kekerasan Seksual ke Istri Ferdy Sambo Perlu Diperdalam

Selain itu, kata dia, LPSK juga menyebut untuk kebutuhan pemulihan psikologis, Putri dianggap berkemampuan untuk mengupayakannya sendiri.

"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Siti menjelaskan sebenarnya layanan LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk Putri untuk ditangani RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu, maka pemulihan dan akses untuk meminta keterangan akan lebih bisa diupayakan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, ia menyebut Komnas Perempuan tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.

"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas