Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bharada E Peragakan Posisi Tangan Brigadir J saat Ditembak, 3 atau 4 Peluru Dimuntahkan

Ronny memperagakan posisi tangan Brigadir J yang berada di depan dada detik-detik saat dirinya ditembak Bharada E.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara Bharada E Peragakan Posisi Tangan Brigadir J saat Ditembak, 3 atau 4 Peluru Dimuntahkan
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E peragakan posisi tangan Brigadir J saat ditembak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjelaskan bahwa kliennya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dalam tayangan di Kompas TV, Ronny memperagakan posisi tangan Brigadir J yang berada di depan dada detik-detik saat dirinya ditembak.

"Saya kasih bocoran sedikit kejadiaanya, posisi tangan seperti ini (tangan di depan dada). Lalu Bharada E menembak," kata Ronny dalam acara yang dibawakan Aiman Wicaksono, Selasa (16/8/2022) sore.

Ronny mengatakan dirinya tidak ingin membeberkan isi BAP yang merupakan bagian dari strateginya untuk membela Bharada E di pengadilan nanti.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.

"Makanya apakah pengacara yang lama tidak fokus baca BAP, karena keterangan klien saya tidak seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo yang sudah mengakui sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ini Mabuk Tanpa Minum

Berita Rekomendasi

"Jadi kepentingan kami membela Bharada E agar lepas dari pidana," ujarnya.

Lebih lanjut Ronny mengakui kliennya menembakan tiga sampai empat peluru ke arah Brigadir J.

"Sekitar 3 sampai 4 tembakan," kata Ronny.

Berbeda dengan keterangan Deolipa

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap bahwa Brigadir J ditembak dalam kondisi masih hidup.

Posisi Brigadir J saat itu berlutut dengan telapak tangan menyatu di belakang kepala.

Bharada E lalu menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.

“Brigadir Yosua berlutut begini (posisi telapak tangan menyatu di belakang kepala -red), masih hidup, ketakutan.”

“Kata Richard, kata Eliezer, dia (Brigadir J) berlutut di depannya Sambo, di depannya Yosua,” kata Deolipa, dalam program Aiman KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).

Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Deolipa sebelumnya juga memastikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Namun, Deolipa tak mengetahui secara pasti soal senjata yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak Brigadir J.

“Ya saya enggak tahu, tapi dia (Bharada E) menembak, Sambo menembak, ini situasional kan, habis itu katanya Sambo menembak ke dinding,” kata Deolipa.

Deolipa mengungkap, perintah menembak Brigadir J sempat membuat Bharada E kebigungan.

Ferdy Sambo bahkan disebut berkali-kali menyerukan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.

Mengenai motif, Deolipa menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J tak hanya didasari masalah asmara.

Melainkan ada kebersamaan elite-elite gelap polisi.

Mata Bharada E terpejam

Bharada Eliezer atau Bharada mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Di mana seperti diketahui, seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E menyatakan siap menjadi Justice Collabolator (JC).

Hingga akhirnya, Tim Khusus bentukan Kapolri berhasil mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Deolipa Yumara mengatakan, saat eksesekusi, Bharada E berada di posisi sulit.

Di sisi lain, kata Deolipa Yumara, Bharada E berat hati melaksanakan perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo: Brigadir J Lakukan Tindakan Tak Terpuji ke Putri Candrawathi, Lukai Harkat dan Martabat

Namun jika tak melaksanakan perintah Ferdy Sambo justru nyawa Bharada E yang akan terancam.

Dikatakan Deolipa, dengan mata terpejam karena saking takutnya, Bharada E pun akhirnya menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo: Brigadir J Lakukan Tindakan Tak Terpuji ke Putri Candrawathi, Lukai Harkat dan Martabat

Dalam pemeriksaan perdananya, Irjen Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui pemeriksaan perdana Ferdy Sambo dilakukan di di Mako Brimob Polri, Kamis (11/8/2022).

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengungkap rasa marah melandasi aksi nekatnya membunuh Brigadir J.

Soal pengakuan Ferdy Sambo tersebut diungkap langsung oleh, Brigjen Andi Rian, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Tersangka FS (Ferdy Sambo) menjadi marah dan emosi sesudah mendapat laporan dari sang istri PC (Putri Candrawathi)," terangnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Menurut pengakuan Ferdy Sambo PC, mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga.

Kejadian tersebut terjadi di Magelang, dan masih menurut pengakuan Ferdy Sambo, dilakukan oleh Brigadir Yosua.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan soal jelasnya tindakan tak terpuji yang diduga dilakukan Brigadir J belum dapat diungkap di publik.

"Untuk nanti menjadi jelas, tentunya dipersidangan akan dibuka semuanya," katanya.

"Ini yang membuat tersangka emosi, ini yang membuat tersangka marah sehingga tersangka memanggil dua orang tadi, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya lagi.

KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas

Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.

Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. (Kolase Tribunnews)

“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas  Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas