Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Ditahan, Kejaksaan Agung Upayakan Pengembalian Aset

Kejaksaan Agung akan fokus terhadap penembalian aset setelah menahan tersangka kasus korupsi Rp 78 miliar Surya Darmadi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Ditahan, Kejaksaan Agung Upayakan Pengembalian Aset
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi setelah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) kemarin.

Selanjutnya, pihak Kejagung fokus untuk pengembalian aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.

Aset bernilai tinggi itu diupayakan usai Surya Darmadi alias Apeng resmi menjadi tahanan kejaksaan.

"Sekarang kami konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022) malam.

Menurut Febrie, pengembalian aset sudah mulai dilakukan. Febrie menambahkan pengembalian aset sudah hampir mencapai Rp 10 triliun.

"Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," jelas Febrie.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini Jampidsus masih menghitung nilai aset yang sudah disita.

Selanjutnya, jaksa masih terus mencari aset-aset Surya Darmadi.

"Masih banyak yang mau disita. Rp 78 triliun," katanya.

Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya Darmadi.

Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas