Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, Selasa (16/8/2022).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi, Selasa (16/8/2022).
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah buronan KPK dan Kejaksaan itu tiba di Indonesia Senin kemarin.
"Rencana besok (hari ini) diperiksa lagi," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Supardi menambahkan, pemeriksaan terhadap Surya berjalan lancar.
Sebab, penyidik menginginkan agar pemeriksaan bisa dilakukan di Kejagung.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) tidak ada halangan lah. Nanti biar ke sini saja lah," ungkapnya.
Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya Darmadi.
Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.
Baca juga: Ditahan 20 Hari, Tersangka Koruptor Surya Darmadi akan Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.