VIDEO Bupati Mimika Gugat Praperadilan KPK Lantaran tidak Terima Dijadikan Tersangka
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Selasa (16/8/2022).
"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan bupati Mimika," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
KPK, lanjut Ali, telah siap menjawab gugatan Eltinus Omaleng.
Dia menjelaskan praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan.
Sehingga KPK menghargai upaya Eltinus.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa, seluruh proses penyidikan perkara tsb telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," katanya.
Ali memastikan penyidikan terhadap Eltinus terjadi karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang.
"Untuk itu kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ujarnya.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Namun, belum diketahui di kasus apa Eltinus dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka.
Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Akan tetapi, jika ditelusuri yang berkaitan dengan Mimika, KPK saat ini tengah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.