Ini Perbedaan Paskibra dan Paskibraka, Tempat Bertugas hingga Formasi
Berikut perbedaan Paskibra dan Paskibraka. Keduannya memiliki peran yang sama, yakni mengibarkan duplikat bendera pusaka saat upacara.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - 17 Agustus 2022, tepat hari ini Indonesia merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-77.
Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 RI digelar di lingkungan Istana mulai pukul 09.40 WIB.
Sejumlah daerah juga turut melaksanakan upacara memperingati kemerdekaan RI hari ini.
Momen pengibaran Bendera Merah Putih oleh Paskibra dan Paskibraka pun menjadi hal penting yang ditunggu-tunggu.
Mengenal lebih jauh mengenai istilah Paskibra dan Paskibraka, keduannya memiliki peran yang sama, yakni mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara.
Kendati demikian, terdapat perbedaan antara Paskibra dan Pasibraka.
Baca juga: Pelatih Paskibra di Gowa Gondol HP Milik Muridnya, Aksi Dilakukan ketika Latihan
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.
Sementara, Paskibraka adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Petugas Paskibra diambil dari ekstrakulikuler sekolah, sehingga Paskibra bertugas dalam lingkungan sekolah
Sedangkan Paskibraka bertugas di tiga lingkungan tugas, yakni tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA atau sederajat dari kelas 10 dan atau kelas 11.
Mereka yang ditetapkan sebagai anggota Paskibraka adalah pemuda/i Indonesia yang telah lulus seleksi serta mengikuti pembinaan dan pelatihan Paskibraka di Kabupaten/Kota, Provinsi ataupun Nasional.
Kemudian perbedaan selanjutnya mengenai formasi.
Formasi bertugas Paskibra bebas menyesuaikan keadaan lingkungan sekolah.