Remisi 2022 Diprediksi Hemat Anggaran Makan Warga Binaan Pemasyarakatan hingga Rp 259,28 Miliar
Pemberian remisi umum kepada 168.916 narapidana diprediksi dapat menghemat anggaran makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp259.289.610.000
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi umum kepada 168.916 narapidana diprediksi dapat menghemat anggaran makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp259.289.610.000 (Rp259,28 miliar).
Itu disampaikan Yasonna Laoly seusai Upacara Kemerdekaan RI ke-77 di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
“Karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman, ada penghematan belanja itu sebanyak Rp289 miliar akibat pengurangan masa hukuman,” kata Yasonna Laoly.
Kata dia, dari 168.916 itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Kemudian dari 166.191 penerima Remisi Umum I, pemerintah menghemat Rp254,35 miliar.
Sedangkan dari 2.725 orang penerima Remisi Umum II, anggaran yang dihemat sebesar Rp4,9 miliar.
Yasonna Laoly menambahkan pemberian remisi ini telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.
Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
“Kita harapkan yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi,” ujarnya.
“Selama pembinaan di lapas, kita harapkan pengetahuan-pengetahuan, kemandirian kita melatih mereka ada yang menjadi tukang ada yang kerajinan tangan, ada yang jadi penari, dapat menjadi warga negara berguna bagi bangsa dan negaea dan keluarga mereka,” lanjut Yasonna.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan di Rutan Klas I Solo Akan Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI
Sebelumnya, Sebanyak 167.916 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada momen Kemerdekaan RI ke-77.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 WBP di seluruh Indonesia.
Itu disampaikannya dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-77 di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).
“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan kita yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan,” kata Yasonna Laoly dalam sambutannya.
Dari jumlah itu, sebanyak 166.191 WBP mendapat Remisi Umum I dan 2.725 lainnya mendapat Remisi Umum II.
Adapun jumlah penghuni lembaga pemasyrakatan (Lapas) dan rumah tahanan atau Rutan saat ini adalah 277.717 orang yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara mendapat jumlah penerima remisi umum terbanyak dengan 20.213 orang.
Kemudian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait remisi ini, Yasonna pun mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Ia berharap para warga binaan dapat menunjukka sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan ini.
“Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama di bina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara,” ujarnya.