Tim Penyidik Kasus Pembunuhan Brigadir J Diharapkan Bekerja Terbuka dan Akuntabel
Polri diingatkan agar pemeriksaan tidak boleh dijalankan semena-mena, harus bertanggung jawab, dan tidak boleh ada diskriminasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus bekerja mengungkap tabir sebenarnya di balik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Aktivis HAM dan Pemerhati Reformasi Sektor Keamanan Swandaru berharap, tim penyidik Polri itu bekerja secara terbuka dan akuntabel di hadapan publik.
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang disangkakan menghambat proses penyidikan atau tidak profesional dalam mengusut kasus kematian Brigadir J, maka hal tersebut perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel dan dijalankan secara fair," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/8/2022).
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Swandaru mengingatkan, pemeriksaan tidak boleh dijalankan semena-mena, harus bertanggung jawab, dan tidak boleh ada diskriminasi.
Serta tidak boleh ada upaya kriminilasasi terhadap mereka yang tidak bersalah dan menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo.
Mengingat penanganan kasus ini diawal dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, proses evaluasi dan pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh yakni terhadap semua tim penyidik gabungan tersebut.
"Hal ini penting tidak hanya untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sedang ditangani, tapi juga untuk perbaikan institusi Polri itu sendiri ke depan," tandasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Dalami Peristiwa di Magelang
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.