16 Parpol yang Tak Lengkap Berkas Hanya Terima Formulir Pengembalian, Tidak Bisa Mengadukan Sengketa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hanya memberikan formulir pengembalian kepada 16 partai politik (parpol)
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) hanya memberikan formulir pengembalian kepada 16 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berkas pendaftaran.
Hal ini berarti 16 parpol ini tidak bisa mengadukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sebab untuk mengadukan sengketa, berdasarkan Perbawaslu No 5 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 2, ketika peserta pemilu merasa dirugikan, maka pihaknya bisa mengajukan sengketa dengan membawa Surat Keputusn (SK) dan atau Berita Acara (BA) kepada Bawaslu RI.
Akibatnya 16 tak ada SK dan BA, parpol ini hanya bisa bisa mengadu ke Bawaslu untuk hal pelanggaran administrasi. Sebab, menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, proses penanganan pelanggaran administrasi tidak perlu menggunakan SK atau BA.
“Jadi di perbawaslu untuk proses penyelesaian sengketa yang bisa dijadikan objek itu adalah berita acara atau putusan KPU, SK KPU,” ucap Lolly ditemui usai hadiri diskusi publik di Kantor FORMAPPI (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) Jakarta, Kamis (18/7/2022) sore.
Hingga saat ini beberapa parpol yang tidak lengkap berkasnya sudah mendatangi Bawaslu. Berdasarkan informasi terbaru dari Lolly sudah ada dua partai yang hendak berkonsultasi dengan Bawaslu, yaitu Partai Pelita dan Partai Pandai besutan Farhat Abbas.
Sedangkan Partai Pelita sudah mengajukan permohonan untuk penyelesaian sengeketa. Namun, hal ini masih akan dikaji lebih dalam oleh Bawaslu.
“Satu saja yang sudah mengajukan permohonan untuk penyelesaian sengketa, nanti akan kami lihat, akan dikaji lebih dalam,” ujar Lolly.
“Ya kalau pake perbawaslu pakai BA atau SK ya (untuk mengajukan sengketa),” Lolly menegaskan.