Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
Kolase TribunJabar.id
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo menyampaikan bahwa AKP Edi Nurdin ternyata juga positif memakai narkoba.




Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine kepada tersangka.

"(Hasil tes urine AKP Edi) Positif," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Totok menuturkan bahwa AKP Edi Nurdin diduga positif memakai narkoba jenis sabu. Fakta tersebut didukung dengan temuan sejumlah klip narkoba beserta alat hisapnya saat penangkapan tersangka.

"Jenis sabu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Baca juga: Imbas Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu. Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya

Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto. Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas