Cerita tentang Ditakutinya Sosok Irjen Ferdy Sambo di Polri, Termasuk oleh Jenderal Bintang Tiga
Mahfud beranggapan kalau kerajaan kelompok Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Penulis: Malvyandie Haryadi
“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” jelas Mahfud.
“Nah itu bagian yang pelanggaran etik, saya berpikir yang harus dihukum tuh dua kelompok pertama yang kecil-kecil ini, yang hanya ngetik hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa Bapak tidak ada, memang nggak ada yang begitu, ndak usah hukuman pidana cukup disiplin.”
Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan sejumlah oknum polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J adalah mafia geng Ferdy Sambo.
Menurutnya, geng mafia tersebut menggunakan segala cara hingga bekerja sistematis menutupi kematian Brigadir J.
"Geng mafia yang diketuai Ferdy Sambo menutup kasus kejahatan dengan kejahatan lain, dengan suap, rekayasa kasus, narasi bohong dengan intimidasi bahkan dengan perlawanan legal," kata Sugeng dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (18/8/2022) sore.
Dia menyebut apa yang dilakukan geng mafia Ferdy Sambo memperlihatkan fakta peristiwa pembunuhan, yang bukan diungkap oleh penyidik justru terjadi penghilangan jejak pidana oleh mereka.
"Ada 62 polisi yang diperiksa 35 terduga pelanggar kode etik dan empat menjadi tersangka. Ini sesuatu yang mebelalakan mata, bahwa ada 62 polisi yang sadar sukarela terjun ke dalam jurang kegagalan dalam kariernya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kata mafia yang digunakan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat yang awam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum tersebut.
"Tapi keyword mafia dengan analisis mengidentifikasi sistem kerjanya ini akan memudahkan masyarakat untuk lebih memahami. Bahwa modusnya itu mirip sebagai satu jaringan kejahatan itu klop menurut analisis IPW," katanya.
Komentar Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, timsus sedang fokus melakukan penyelesaian kasus tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.