Dengar Keluhan Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi Langsung Tegur Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
Presiden Jokowi menegur dua menterinya, Budi Karya Sumadi dan Erick Thohir, imbas adanya keluhan masyarakat soal mahalnya harga tiket pesawat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mendengar keluhan masyarakat tentang mahalnya harga tiket pesawat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (18/8/2022).
Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun langsung memberikan teguran kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Presiden Jokowi memerintahkan Menhub Budi untuk segera menyelesaikan permasalahan harga tiket pesawat yang mahal ini.
"Di lapangan yang saya dengar juga keluhan harga tiket pesawat. Sudah langsung saya reaksi. Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan," kata Jokowi dalam tayangan video kanal resmi Sekretariat Presiden, Kamis (18/8/2022).
Presiden Jokowi juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar maskapai Garuda Indonesia segera menambah pesawat agar harga tiket pesawat bisa kembali ke harga normal.
Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Liburan Akhir Tahun
Presiden menyadari penambahan pesawat tidak mudah karena harga avtur internasional atau bahan bakar penerbangan sedang tinggi.
Namun ia menegaskan bahwa dunia kini sedang berada pada keadaan yang tidak normal.
"Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali ke keadaan normal."
"Meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi. Sekali lagi, kini dunia berada pada keadaan yang tidak normal," tegas Jokowi.
Baca juga: Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Harga Tiket Pesawat Bakal Semakin Mahal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, harga tiket pesawat melonjak imbas adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat.
Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.
Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.