Eks Walkot Cimahi Suap Penyidik KPK dari Hasil Gratifikasi agar Aman dari Kasus Bansos Bandung Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Eks Walkot Cimahi Suap Penyidik KPK dari Hasil Gratifikasi agar Aman dari Kasus Bansos Bandung Barat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ajay-tsk-lagi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM), Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Ajay dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menjerat mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Stepanus Robin Pattuju dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Untuk proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ajay selama 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan, Ajay yang menjabat Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Atas informasi tersebut, Ajay diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.
Baca juga: VIDEO Baru Bebas, KPK Kembali Jadikan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka
"AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata Karyoto.
Karyoto menyebut, rekomendasi yang sampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada Ajay yaitu salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.
Sekira Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara Ajay dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.
"Stepanus Robin Pattuju diduga menawarkan bantuan pada AMP berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut dan AMP nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Karyoto.
Dikatakan Karyoto, agar Ajay semakin yakin, Stepanus Robin Pattuju mengajak Maskur Husain seorang pengacara yang adalah orang kepercayaannya untuk turut serta memberikan saran pada Ajay.
Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Karyoto mengungkapkan, stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp1,5 miliar, tapi Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Jadi Tersangka Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi
"Terkait dengan penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta, selanjutnya AMP menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Stepanus Robin Pattuju Roni sedangka sisa uang nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP," ujarnya.
Adapun jumlah uang yang diduga diberikan Ajay pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekira Rp500 juta.
"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Ajay Muhammad Priatna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karyoto bilang KPK menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, dengan kembali melakukan praktik korupsi untuk pengurusan perkaranya melalui cara-cara yang bertentangan dengan norma hukum.
Pihaknya memastikan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara professional sesuai SOP dan koridor hukum.
"Sehingga kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara di KPK," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay saat dirinya hendak bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Kembali Ditangkap KPK
Ajay sempat menjadi terpidana kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit di Cimahi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.