Jika Dibutuhkan, LPSK Juga Akan Berikan Treatment Spiritual untuk Bharada E
Pemberian perlindungan itu diputuskan setelah pengajuan Justice Collaborator Bharada E dinyatakan memenuhi syarat oleh LPSK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, sejauh ini pihaknya melakukan pengawalan perlindungan untuk tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pemberian perlindungan itu diputuskan setelah pengajuan Justice Collaborator Bharada E dinyatakan memenuhi syarat oleh LPSK.
Tak hanya perlindungan, LPSK juga kata Susi, akan memberikan treatment spritual untuk Bharada E dengan mendatangkan rohaniawan.
"Satu perlindungan fisik kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan. Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi kepada awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
Kendati begitu kata Susi, pemberian tersebut hanya diberikan jika Bharada E atau tim kuasa hukum membutuhkan.
Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dia mengatakan, selama Bharada E menjadi Justice Collaborator maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK.
Termasuk juga soal kepastian perlindungan mental dan psikis dari yang bersangkutan.
"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan, red) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniawan," tukas Edwin.
Baca juga: LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Belum Layak Diperiksa, Kamaruddin Beberkan Dugaan Motif Pembunuhan
"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto. (*)