Komnas HAM Segera Koordinasi dengan LPSK Soal Perlindungan Saksi dan Korban Paniai
Komnas HAM segera berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi dan korban peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi dan korban peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai.
Hal tersebut, kata dia, mengingat pengadilan HAM kasus Paniai yang akan dijalankan di Makassar adalah ujian bagi semua lembaga hukum dan hak asasi manusia sehingga harus didorong dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya bisa mengantisipasi dan sekaligus merespons perkembangan dari proses pengadilan tersebut mengingat pengadilan tidak akan lama lagi dibuka.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Perlindungan Saksi dan Korban di Pengadilan HAM Peristiwa Paniai pada Kamis (18/8/2022) di sebuah hotel Jakarta Pusat.
"Maka dari itu, hal yang tadi disampaikan Pak Maneger (Wakil Ketua LPSK), dua pihak perlu duduk bersama untuk berkoordinasi saya pikir itu penting. Mungkin itu kita laksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera," kata Amiruddin.
Amiruddin mengatakan bahwa perlindungan terhadap saksi itu adalah perintah Undang-Undang yaitu pasal 34 Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2000.
UU tersebut, kata dia, menyatakan bahwa setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dan ancaman gangguan teror dan kekerasan dari pihak manapun.
Pada ayat dua UU tersebut, lanjut Amiruddin, perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
Kemudian pasal tiganya, lanjut dia, ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah yang dimaksud, lanjut dia, merujuk pada LPSK karena waktu UU tersebut disahkan belum ada UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Begitu ada UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan lembaga dibentuk untuk perlindungan saksi dan korban, makanya pasal 34 ini adalah perintah kepada LPSK untuk menjalankan kewajibannya kepada saksi yang akan bersaksi di pengadilan beserta korban," kata Amiruddin.
Baca juga: Keluarga Korban Paniai Tolak Saksikan Pengadilan HAM di Makassar Karena Tersangka Cuma 1 Orang
Ia berpandangan banyak orang sudah lupa dengan pasal tersebut sehingga banyak yang abai terhadap upaya perlindungan saksi dan korban.
Berdasarkan pengalamannya menyaksikan tiga pengadilan HAM yang pernah digelar sebelumnya, kata dia, perlindungan terhadap saksi tidak berjalan secara maksimal karena belum ada lembaga perlindungan saksi.
"Saya hadir di pengadilan itu, dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.