Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus

LPSK menyatakan, dalam penempatan seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator, harusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Ingatkan Lagi Soal Perlindungan Bharada E, Minta Agar Ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, dalam penempatan seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator, harusnya ditempatkan di rumah tahanan khusus

Hal itu juga merujuk pada kondisi pengamanan yang harusnya diterapkan untuk tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Sebetulnya memang, idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Harapan tersebut bukan tanpa alasan, dirinya menyatakan, dengan ditempatkannya seorang Justice Collaborator di rumah tahanan khusus, maka diyakini akan memudahkan LPSK dalam melakukan perlindungan.

Seperti diketahui, saat ini, Bharada E merupakan salah satu tersangka yang menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Sementara Bharada E hingga kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, dengan pengawalan penuh dari LPSK.

Berita Rekomendasi

"Itu pasti akan memudahkan pengamanan perlindungan yang dilakukan LPSK. Itu diharapkan ke depan seperti itu (ada rumah tahanan khusus, red)," kata Rully.

Kendati demikian kata Rully, hingga kini LPSK belum memiliki rumah tahanan sendiri. 

Sebab, keseluruhan kebijakan terkait rumah tahanan berada di bawah ranah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Baca juga: LPSK Belum Lapor ke KPK Karena Tidak Tahu Isi Amplop yang Disodorkan Staf Ferdy Sambo

"Sampai hari ini LPSK blm punya rumah tahanan ya, karena kan begini semua rumah tahanan di bawahnya Dirjenpas mau yang di kejaksaan, mau yg di kepolisian, sebanrnya administrasinya di bawah Dirjenpas," bebernya.

Sejauh ini kata Rully, pihaknya memiliki rencana untuk menempatkan para justice collaborator di rutan khusus bahkan rencana itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan pembahasan tersebut.

"Waktu itu pernah sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas