Soal Satgassus Polri, Petrus Selestinus Ingatkan Jangan Ada Jenderal yang Memancing di Air Keruh
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyoroti soal isu geng mafia dalam tubuh Satgasus Polri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyoroti soal isu geng mafia dalam tubuh Satgasus Polri.
Petrus mengatakan Indonesia Police Watch (IPW) telah menduga bahwa di dalam tubuh Polri ada geng mafia yang beroperasi melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus).
Satgassus diketahui sebagai organ non struktural yang kelahirannya dibidani Kapolri era Tito Karnavian pada 2017, kemudian dilanjutkan Kapolri Idham Azis pada 2019, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo hingga 11 Juli 2022.
"Sebagai pembentuk Satgassus, yang kemudian diwariskan kepada penerusnya, maka yang paling bertanggung jawab terhadap isu geng mafia di dalam tubuh Satgassus Bareskrim Polri, sepenuhnya berada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, disampaing mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian dan Jend Pol (Purn) Idham Azis," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Dugaan IPW bahwa di dalam tubuh Polri ada organ parasit yang menjadi sarang geng mafia untuk perkara yang mendapat atensi dari Kapolri, seperti psikotropika, narkotika, tipikor, judi 303, dan ITE, mendapat dukungan publik yang sangat kuat.
Baca juga: Kapolri Hentikan Satgassus Polri yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo
Karena itu, menurut Petrus Satgasus Polri tidak cukup hanya dibubarkan, akan tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara pro-justisia melalui sebuah Tim Khusus (independen), guna memastikan bagaimana model KKN di dalam Satgasus, apa modus operandinya, dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya.
"Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tengah berbenah dan menjawab kritik publik tentang mafia di dalam tubuh Polri. Pembenahannya diawali dengan pembubaran Satgasus, penindakan judi di sejumlah tempat, sebagai langkah positif, namun publik masih menunggu gebrakan lanjutannya, di tengah krisis kepercayaan publik yang meluas kepada institusi Polri saat ini," katanya.
Satgasus organ nonstruktural
Pembentukan Satgasus dimulai tahun 2017 saat kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Satgas tersebut dimaksudkan untuk tugas-tugas yang mulia tetapi bersifat temporer dan kasuistis, yaitu meredam aksi 411 yang saat itu berpotensi akan mengganggu ketenteraman umum.
Namun, dalam perjalanannya, Satgasus ini justru melenceng dari cita-cita luhur pembentukannya.
Satgassus seolah-olah menjadi organ yang permanen dan berpotensi mendemoralisasi fungsi organ-organ struktural di dalam tubuh Bareskrim Polri, yang pada gilirannya memperburuk citra penegakan hukum di Polri.
Baca juga: Mengenal Jabatan Kepala Satgassus Polri yang Kini Tak Lagi Dijabat Ferdy Sambo: Apa Saja Tugasnya?
Padahal tugas Kasatgassus menurut Surat Perintah Kapolri Tito Karnavian adalah menangani kasus-kasus tindak pidana di wilayah Indinesia dan Luar Negeri yang mendapat atensi dari Kapolri, dengan dukungan Anggaran dari Dinas Polri, khusus untuk tindak pidana psikotropika, narkotika, tipikor, TPPU, ITE, dan perkara lain yang bersifat kasuistis.
"Namun demikian dalam perjalananya publik mencium aroma mafia di dalam tubuh Satgassus, ia nampak sebagai benalu/parasit yang mendemoralisasi organ-organ struktural Bareskrim Polri yang terbagi dalam Satuan Kerja di Dittipidkor, Dittipidnarkoba, Dittipidsiber, Dittipideksus, Dittipidnarkotika, dan psikotropika dan lain-lain," kata Petrus.
Baca juga: POPULER Nasional: Grup WA Ajudan Ferdy Sambo | IPW Sebut Geng Mafia Satgasus
Sebagai orang yang bekerja di bawah perintah Kapolri, menurut Petrus, segala hal buruk tentang Satgassus, terkait kasus-kasus yang mendapat atensi Kapolri, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kapolri, termasuk secara moril mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Idham Azis, tetap ikut bertanggung jawab.
"Tidak fair, jika pimpinan Polri membebankan pertanggungjawaban soal Satgasus ini hanya kepada Irjen Pol Ferdy Sambo seorang diri dan berhenti hanya pada pembubaran organ Satgassus dan ini jelas tidak sesuai dengan harapan publik," katanya.
Tidak Cukup hanya dibubarkan
Pada 11 Agustus 2022, Satgassus dibubarkan dan kegiatannya dihentikan oleh Kapolri disaat Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dan tengah menghadapi proses pidana atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.
Ini menunjukan betapa Kapolri ingin menjawab tuntutan dan tuduhan publik soal eksistensi Satgassus yang di mata publik merupakan organ mafia yang tengah merusak visi dan misi Polri dari dalam tubuh Polri sendiri.
Pada sisi lain, nampak betapa Irjen Ferdy Sambo dikorbankan sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab atas tuduhan miring sepak terjang Satgassus sebagai sarang mafia di dalam tubuh Polri.
"Sementara para bintang nampak seperti lempar batu sembunyi tangan."
"Dalam soal Satgassus, para Jenderal Polisi di Mabes Polri, Jangan memancing di air keruh, karena ini adalah dosa kokektif, jangan bersikap seolah-olah Satgassus ini tanggung jawab tunggal Kapolri atau Ferdy Sambo sendiri, lalu yang lain tidak ikut betanggung jawab malah menyalip dintikungan," ujarnya.
Baca juga: IPW Sebut Satgasus yang Diketuai Ferdy Sambo sebagai Geng Mafia di Tubuh Polri
Kata Petrus, selaku Ketua Satgassus, Irjen Ferdy Sambo bekerja dalam hirarkhi kekuasaan dan berdasarkan Surat Perintah Kapolri.
Karena itu Irjen Ferdy Sambo tidak bisa diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal dalam soal Satgasus ini.
"Justru yang harus disalahkan dan bertanggung jawab adalah semua Jenderal bintang 3 (tiga) dan Kapolri," katanya. (*)