Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini

Sempat tertunda, Surya Darmadi akan diperiksa kembali penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (18/8/2022).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tersangka korupsi Rp 78 triliun Bos PT Duta Palma Nusantara Surya Darmadi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (15/7/2022). Hari ini dijadwalkan Suya darmadi kembali jalani pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit senilai Rp 78 triliun, Surya Darmadi akan diperiksa kembali penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (18/8/2022).

Bos PT Duta Palma Group itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan keduanya hari ini.

Sebelumnya, pemeriksaan tersebut urung dilakukan lantaran Surya Darmadi sakit.

"Hari ini pukul 10.00 WIB. Mudah-mudah lancar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Surya akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kondisi kliennya masih dalam kelelahan.

Baca juga: Surya Darmadi Buron Megakorupsi Lahan Sawit Rp 78 T Ditahan di Kejagung 20 Hari, Aset Rp 10 T Disita

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, Surya Darmadi tak bisa menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (16/8/2022) kemarin.

"Ya kemarin Batal diperiksa masih lelah, melihat kondisi fisiknya juga rentan karena sudah tua," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).

Juniver menambahkan, ia berharap kondisi Surya segera pulih.
Sebab, Surya dijadwalkan akan diperiksa lagi esok hari di Kejaksaan Agung.

"Semoga besok sudah fit untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka Surya sakit dan masih lelah akibat perjalanan pulang dari Taiwan, pada Senin (15/8/2022) kemarin.


"Hari ini batal. Jadi tidak diperiksa karena masih kurang fit dan dalam kondisi jet lag," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi Rp78 triliun ditahan setibanya di Indonesia, Kejagung didesak ‘tak bernegosiasi’

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas