Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Wilayah Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, Tinggal 6 Hari Lagi

Berikut daftar wilayah yang terdampak penghentian siaran tv analog tahap 2. Segera beralih ke siaran tv digital sebelum 25 Agustus 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Daftar Wilayah Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, Tinggal 6 Hari Lagi
https://siarandigital.kominfo.go.id/
Penghenitan siaran tv tahap 2 berlangsung pada 25 Agustus 2022. Sejumlah provinsi di Indonesia terdampak. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar daerah yang akan terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ada sejumlah Provinsi di Indonesia yang masuk daftar penghentian siaran tv pada tahap 2 yang tinggal menyisakan waktu 6 hari lagi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih dari tv analog ke siaran tv digital.

Adapun daftar wilayah yang masuk dalam daftar penghentian siaran tv tahap 2 antara lain:

Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital

1. Sumatera Utara

Rekomendasi Untuk Anda

Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi

2. Sumatera Barat

Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh

3. Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan

4. Riau

Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi

5. Jambi

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas