Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas Perempuan Minta Hak Putri Candrawathi Dipenuhi Walau Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Komnas Perempuan meminta aparat tetap memenuhi hak-hak PC, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Komnas Perempuan Minta Hak Putri Candrawathi Dipenuhi Walau Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Komnas Perempuan menyikapi penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menyikapi penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan pihaknya menghormati keputusan penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Terbaliknya Nasib Putri Candrawathi: Dulu Laporkan Brigadir J, Kini Tersangka dengan Ferdy Sambo

Namun pihaknya meminta aparat tetap memenuhi hak-hak PC, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam konteks ini, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum dihormati dan dipenuhi," kata Siti Aminah pada konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

Komnas Perempuan meyakini penetapan PC telah melalui proses yang panjang yang dilakukan aparat penegak hukum.

Komnas Perempuan menyebut PC sebagai perempuan yang berkepentingan hukum.

Berita Rekomendasi

Aminah mengatakan perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur dalam kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Samuel Hutabarat: Sabar Tunggu Proses demi Proses

Diantaranya ada hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian dari proses untuk melakukan pembelaan diri. 

"Kemudian hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kesehatan," ungkapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas