Menanti Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Status hukum Putri Candrawathi akan diumumkan pada Jumat (18/8/2022) hari ini. Bagaimana nasib istri Ferdy Sambo tersebut?
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Endra Kurniawan
Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.
Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Baca juga: Bongkar Kejadian di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar
LPSK Tolak Permohonan Putri Chandrawathi
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak untuk memberikan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi)."
"Pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.
Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
Baca tanpa iklan