Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN Disebut Telah Disposisi Laporan Temuan Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru

Menteri ATR Hadi Tjahjanto telah menindaklanjuti dan memberikan atensi atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Menteri ATR/BPN Disebut Telah Disposisi Laporan Temuan Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru
Tribunnews.com/Istimewa
Sawit Watch dan Integrity Law Firm selaku pelapor temuan dugaan mafia tanah di Kotabaru, mendatangi Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto disebut telah menindaklanjuti dan memberikan atensi atas dugaan mafia tanah di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Atensi tersebut berupa disposisi dari menteri ke Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN yang menangani masalah pertanahan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm selaku pelapor saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan kelanjutan temuan mafia tanah yang mereka laporkan pada 3 Agustus 2022 lalu.

"Sudah sampai ke Menteri dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN," kata Direktur Sawit Watch Achmad Surambo kepada wartawan, di lokasi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Konflik SDA, Tata Ruang, dan Agraria Kerap Melanggar Hak-hak Perempuan

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN tengah memeriksa dan mengkaji laporan temuan mafia tanah yang disampaikan Sawit Watch. Dalam waktu dekat, diharapkan ada panggilan klarifikasi kepada pelapor.

BERITA REKOMENDASI

"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yang kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," terangnya.

"Kita ingin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Jokowi, komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," tambah Rambo.

Di tempat yang sama, Partner Senior Integrity Law Firm Harimuddin menyebut dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal salah satu perusahaan di Kotabaru telah dilaporkan ke 4 lembaga. Diantaranya KPK, Bareskrim Polri, Kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Almarhum Tjahjo Kumolo Sosok Abdi Negara yang Tekun

"Jadi masih agenda klarifikasi belum masuk tindakan hukum pro justitia seperti penyelidikan atau penyidikan," ungkap dia.

Diketahui, Sawit Watch menemukan dugaan mafia tanah melalui penerbitan HGU di dalam kawasan hutan Kotabaru, Kalimantan Selatan.


Temuan ini disampaikan Sawit Watch dan Integrity ke Kementerian ATR/BPN pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Sawit Watch menduga penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan diperoleh tanpa mendapat persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Perolehan HGU yang diterbitkan pada September 2018 silam itu dipandang problematik karena menyebabkan sekitar 8.610 hektare hutan negara hilang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas