Perbedaan Uang Rupiah Baru TE 2022 dengan Uang TE 2016, Inilah Ciri Lengkapnya
Inilah rincian perbedaan uang baru TE 2022 dengan uang lama TE 2016. Uang baru TE 2022 lebih tajam dan sulit dipalsukan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri paling menonjol seputar perbedaan uang rupiah baru TE 2022 dengan uang lama (TE 2016).
Diketahui, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (TE 2022) pada Kamis (18/8/2022).
Uang TE 2022 yang diluncurkan BI berupa tujuh pecahan uang rupiah kertas.
Ketujuh pecahan uang TE 2022 sudah bisa ditukarkan dan digunakan sejak hari pertama beredar.
Dengan begitu, uang TE 2022 resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Adapun uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru 2022, Mulai Hari Ini Jumat 19 Agustus 2022
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tulis Bank Indonesia pada Kamis.
Oleh karena itu simak perbedaan uang rupiah baru dan uang lama berikut ini.
Perbedaan Uang TE 2022 dengan Uang TE 2016
Pada uang baru TE 2022 terdapat tiga aspek inovasi penguatan terhadap:
1. Desain warna yang lebih tajam;
2. Unsur pengaman yang lebih andal;
3. Ketahanan bahan yang lebih baik.
Baca juga: Apa Itu Aplikasi PINTAR? Bisa untuk Menukar Uang Baru TE 2022